@ Istikhorah Cinta @
Rasulullah saw. membolehkan menikah dengan menetapkan kriteria. Berdasar hadist Rasul :“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dank arena agamanya. Maka beruntunglah yang memilih wanita yang memiliki agama. (Kalau tidak begitu),maka berlumuran tanah kedua tanganmu (engkau tidak akan beruntung).”(HR Bukhari – Muslim)
Sesungguhnya, laki-laki boleh menikahi wanita berdasar empat hal yang menjadi standar yang dibolehkan tersebut. Meskipun kemudian Rasulullah saw memesankan bahwa pilihan yang beruntung adalah pilihan yang didasarkan kepada agama.
Bila memang standar agama terpenuhi, lalu Allah mengaruniainya dengan ”bonus” yang lain, misalnya harta,kecantikan dan keturunan baik-baik, tentu itu nikmat dunia yang harus disyukuri dan dipertanggungjawabkan pengamalannya, kelak.
Tetapi, bila standar agama dinomor empatkan setelah standar-standar duniawi tersebut, tentu tidak aneh bila visi ibadah dan peningkatan derajat di mata Allah menjadi tak tersampaikan. Maka pandai-pandailah memilih jodoh dan menetapkan standar.
bersambung yaa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar